KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan penurunan batas biaya tertinggi tes polimerase rantai ganda atau PCR untuk Covid-19 pada Senin (16/8/2021). Harga tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 495.000 dan Rp 525.000 di daerah lain. Penurunan harga tes PCR tersebut berlaku mulai hari ini 17 Agustus 2021. Selain penurunan harga, Kemenkes juga mewajibkan hasil tes PCR Covid-19 harus selesai dalam 24 jam. Penurunan harga tes PCR Covid-19 merupakan instruksi Presiden Joko Widodo. Menurut Jokowi, harga tes PCR Covid-19 harus diturunkan agar mempercepat tracing penularan virus corona.
Semakin murah, harga tes PCR Covid-19 di Kimia Farma hanya Rp 500.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan penurunan batas biaya tertinggi tes polimerase rantai ganda atau PCR untuk Covid-19 pada Senin (16/8/2021). Harga tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 495.000 dan Rp 525.000 di daerah lain. Penurunan harga tes PCR tersebut berlaku mulai hari ini 17 Agustus 2021. Selain penurunan harga, Kemenkes juga mewajibkan hasil tes PCR Covid-19 harus selesai dalam 24 jam. Penurunan harga tes PCR Covid-19 merupakan instruksi Presiden Joko Widodo. Menurut Jokowi, harga tes PCR Covid-19 harus diturunkan agar mempercepat tracing penularan virus corona.