JAKARTA. Mulai Januari 2017 ini setiap perusahaan bakal semakin sulit menghindari pajak dengan skema harga transfer atau transfer pricing. Sebab, pemerintah mulai memperketat transaksi antar perusahaan yang terafiliasi. Caranya, dengan mewajibkan setiap perusahaan yang memiliki omzet tertentu, untuk membuat dokumen harga transfer. Dokumen itu harus menyertakan nilai transaksi yang dilakukan dengan perusahaan terafiliasi, serta dokumen-dokumen lainnya. Adapun nilai transaksi yang wajib dicatatkan adalah sebesar Rp 20 miliar jika berupa barang berwujud. Sedangkan untuk barang yang tidak berwujud seperti penyediaan jasa dan pembayaran bunga minimal nilai transaksi yang wajib dicatat sebesar Rp 5 miliar.
Semakin sulit mengelak dari transfer pricing
JAKARTA. Mulai Januari 2017 ini setiap perusahaan bakal semakin sulit menghindari pajak dengan skema harga transfer atau transfer pricing. Sebab, pemerintah mulai memperketat transaksi antar perusahaan yang terafiliasi. Caranya, dengan mewajibkan setiap perusahaan yang memiliki omzet tertentu, untuk membuat dokumen harga transfer. Dokumen itu harus menyertakan nilai transaksi yang dilakukan dengan perusahaan terafiliasi, serta dokumen-dokumen lainnya. Adapun nilai transaksi yang wajib dicatatkan adalah sebesar Rp 20 miliar jika berupa barang berwujud. Sedangkan untuk barang yang tidak berwujud seperti penyediaan jasa dan pembayaran bunga minimal nilai transaksi yang wajib dicatat sebesar Rp 5 miliar.