KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Semangat Indo Pergadaian berdasarkan KEP-160/NB.1/2020 pada 27 November 2020 lalu. Deputi Komisioenr Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menyebut, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner. "Dengan pemberlakuan izin usaha, maka Semangat Indo Pergadaian diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," kata Anggar, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (14/12).
Semangat Indo Pergadaian kantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Semangat Indo Pergadaian berdasarkan KEP-160/NB.1/2020 pada 27 November 2020 lalu. Deputi Komisioenr Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menyebut, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner. "Dengan pemberlakuan izin usaha, maka Semangat Indo Pergadaian diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," kata Anggar, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (14/12).