KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan segera dilakukan pada masa sidang DPR yang akan datang. Menanggapi hal ini, Pengamat Teknologi Informasi Pratama Persadha meminta agar dalam pembahasan RUU ITE ini dapat memperjelas berbagai pasal karet yang ada di dalamnya. "Karena semangat revisi UU ITE ini adalah memperjelas pasal-pasal yang dianggap multitafsir. Misalnya ada pasal 27 dan pasal 29," kata Pratama pada Kontan.co.id, Senin (13/2).
Semangat Revisi UU ITE Adalah Memperjelas Pasal yang Dianggap Multitafsir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan segera dilakukan pada masa sidang DPR yang akan datang. Menanggapi hal ini, Pengamat Teknologi Informasi Pratama Persadha meminta agar dalam pembahasan RUU ITE ini dapat memperjelas berbagai pasal karet yang ada di dalamnya. "Karena semangat revisi UU ITE ini adalah memperjelas pasal-pasal yang dianggap multitafsir. Misalnya ada pasal 27 dan pasal 29," kata Pratama pada Kontan.co.id, Senin (13/2).