UNGARAN. Pemerintah Kabupaten Semarang dan DPRD Kabupaten Semarang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dalam rapat paripurna, Jumat (30/1/2014). Perda tersebut mengatur perlindungan bagi perempuan sebagai ibu rumah tangga, mantan napi hingga perempuan pekerja seks komersil dari tindak kekerasan. Bupati Semarang, Mundjirin mengatakan, penerbitan Perda itu menyusul banyaknya kasus pelecehan dan perkosaan terhadap perempuan di wilayah Kabupaten Semarang. Selama ini, pihaknya merasa kesulitan dalam penindakan kasus kekerasan terhadap perempuan, seperti disinyalir banyaknya tempat hiburan dikawasan Bandungan yang mempekerjakan perempuan di bawah umur.
Semarang rilis Perda perlindungan perempuan & PSK
UNGARAN. Pemerintah Kabupaten Semarang dan DPRD Kabupaten Semarang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dalam rapat paripurna, Jumat (30/1/2014). Perda tersebut mengatur perlindungan bagi perempuan sebagai ibu rumah tangga, mantan napi hingga perempuan pekerja seks komersil dari tindak kekerasan. Bupati Semarang, Mundjirin mengatakan, penerbitan Perda itu menyusul banyaknya kasus pelecehan dan perkosaan terhadap perempuan di wilayah Kabupaten Semarang. Selama ini, pihaknya merasa kesulitan dalam penindakan kasus kekerasan terhadap perempuan, seperti disinyalir banyaknya tempat hiburan dikawasan Bandungan yang mempekerjakan perempuan di bawah umur.