JAKARTA. Panwaslu Jakarta Selatan menyatakan kasus temuan sembako di Kantor DPC PPP, Jakarta Selatan dinyatakan bukan sebagai tindak pidana pemilu yang terkait dengan politik uang. Hal itu diputuskan setelah Panwaslu Jakarta Selatan melakukan rapat pleno bersama polisi dan jaksa dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu). "Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 178 A jo pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wali kota," ujar Ketua Panwaslu Jakarta Selatan, Ahmad Ari Masyhuri, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/4/2017).
Sembako di DPC PPP Jaksel bukan politik uang
JAKARTA. Panwaslu Jakarta Selatan menyatakan kasus temuan sembako di Kantor DPC PPP, Jakarta Selatan dinyatakan bukan sebagai tindak pidana pemilu yang terkait dengan politik uang. Hal itu diputuskan setelah Panwaslu Jakarta Selatan melakukan rapat pleno bersama polisi dan jaksa dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu). "Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 178 A jo pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wali kota," ujar Ketua Panwaslu Jakarta Selatan, Ahmad Ari Masyhuri, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/4/2017).