KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada sembilan bank yang memberikan keringanan kredit bagi debitur yang terdampak virus corona (Covid-19). Sembilan bank tersebut adalah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT PaninBank Tbk (PNBN), PT Bank Permata Tbk (BNLI), PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN), Bank DBS, Bank Index Selindo, serta Bank Ganesha. Dalam keterangan tertulis, manajemen Bank Mandiri menjelaskan, bank milik negara ini memberikan keringanan kepada debitur terdampak virus corona dalam bentuk penundaan pembayaran cicilan. Namun demikian, bentuk keringanan itu disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha debitur. "Hal ini bertujuan untuk memudahkan debitur dalam membayar kewajibannya," tulis manajemen Bank Mandiri dalam keterangan tertulis (31/3) Senanda, manajemen BRI dan BNI juga mengimbau debitur untuk menghubungi petugas pemasaran yakni mantri, kepada unit, relationship manager (RM), account officer (AO) di maupun pengelola kredit kantor bank terdekat jika ingin menyelesaikan kewajiban atau menanyakan detail terkait keringanan nasabah terdampak corona. Manajemen PaninBank menyatakan keringanan diberikan dalam bentuk perpanjangan jangka waktu kredit atau penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman. Tentu saja, kebijakan didasarkan analisa PaninBank sepanjang debitur memenuhi ketentuan. "Restrukturisasi kredit dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dan bank sesuai dengan profil nasabah terdampak," tulis manajemen PaninBank. PaninBank menambahkan, debitur dapat mengajukan keringanan dengan cara menghubungi AO atau staf PaninBank yang selama ini melayani pengajuan kredit, tanpa harus datang ke kantor cabang. Adapun, Bank Permata menyatakan, keringanan juga ditawarkan kepada pelaku UMKM dengan nilai plafon pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar. Seperti bank-bank lainnya, Bank Permata memberikan keringanan dalam bentuk penundaan pembayaran cicilan dan pembayaran bunga sesuai syarat yang berlaku. Mereka juga mengimbau debitur menghubungi RM dan staff bank tanpa harus datang ke kantor. "Selama pengajuan relaksasi diproses, diharapkan nasabah dapat melakukan pembayaran tepat waktu sesuai perjanjian agar terhindar dari pengenaan denda dan konsekuensi lainnya," papar manajemen Bank Permata. Sementara, Bank BTPN menyebut empat prioritas debitur yang mendapatkan keringanan kredit. Pertama, debitur yang terkena dampak langsung virus corona dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, dan pelaku usaha mikro dan kecil. Kedua, debitur tidak memiliki tunggakan atau jika terdapat tunggakan tidak lebih dari 90 hari terhitung sampai dengan 1 April 2020. Ketiga, keringanan diberikan maksimum satu tahun dalam bentuk penundaan pembayaran cicilan, pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan atau dalam bentuk lain ditetapkan oleh bank. Keempat, debitur yang ingin mengajukan keringanan diminta mengunduh formulir melalui lama resmi BTPN. Kemudian, debitur mengirimkan formulir yang sudah diisi kepada RM masing-masing. Bank DBS, Bank Index, dan Bank Ganesha juga kompak menyatakan keringanan akan diberikan sesuai kondisi dan jenis usaha nasabah. Keringanan akan disetujui jika sudah ada kesepakatan debitur dan pihak bank.
Sembilan bank siap berikan keringanan debitur terdampak corona, ini syaratnya
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada sembilan bank yang memberikan keringanan kredit bagi debitur yang terdampak virus corona (Covid-19). Sembilan bank tersebut adalah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT PaninBank Tbk (PNBN), PT Bank Permata Tbk (BNLI), PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN), Bank DBS, Bank Index Selindo, serta Bank Ganesha. Dalam keterangan tertulis, manajemen Bank Mandiri menjelaskan, bank milik negara ini memberikan keringanan kepada debitur terdampak virus corona dalam bentuk penundaan pembayaran cicilan. Namun demikian, bentuk keringanan itu disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha debitur. "Hal ini bertujuan untuk memudahkan debitur dalam membayar kewajibannya," tulis manajemen Bank Mandiri dalam keterangan tertulis (31/3) Senanda, manajemen BRI dan BNI juga mengimbau debitur untuk menghubungi petugas pemasaran yakni mantri, kepada unit, relationship manager (RM), account officer (AO) di maupun pengelola kredit kantor bank terdekat jika ingin menyelesaikan kewajiban atau menanyakan detail terkait keringanan nasabah terdampak corona. Manajemen PaninBank menyatakan keringanan diberikan dalam bentuk perpanjangan jangka waktu kredit atau penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman. Tentu saja, kebijakan didasarkan analisa PaninBank sepanjang debitur memenuhi ketentuan. "Restrukturisasi kredit dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dan bank sesuai dengan profil nasabah terdampak," tulis manajemen PaninBank. PaninBank menambahkan, debitur dapat mengajukan keringanan dengan cara menghubungi AO atau staf PaninBank yang selama ini melayani pengajuan kredit, tanpa harus datang ke kantor cabang. Adapun, Bank Permata menyatakan, keringanan juga ditawarkan kepada pelaku UMKM dengan nilai plafon pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar. Seperti bank-bank lainnya, Bank Permata memberikan keringanan dalam bentuk penundaan pembayaran cicilan dan pembayaran bunga sesuai syarat yang berlaku. Mereka juga mengimbau debitur menghubungi RM dan staff bank tanpa harus datang ke kantor. "Selama pengajuan relaksasi diproses, diharapkan nasabah dapat melakukan pembayaran tepat waktu sesuai perjanjian agar terhindar dari pengenaan denda dan konsekuensi lainnya," papar manajemen Bank Permata. Sementara, Bank BTPN menyebut empat prioritas debitur yang mendapatkan keringanan kredit. Pertama, debitur yang terkena dampak langsung virus corona dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, dan pelaku usaha mikro dan kecil. Kedua, debitur tidak memiliki tunggakan atau jika terdapat tunggakan tidak lebih dari 90 hari terhitung sampai dengan 1 April 2020. Ketiga, keringanan diberikan maksimum satu tahun dalam bentuk penundaan pembayaran cicilan, pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan atau dalam bentuk lain ditetapkan oleh bank. Keempat, debitur yang ingin mengajukan keringanan diminta mengunduh formulir melalui lama resmi BTPN. Kemudian, debitur mengirimkan formulir yang sudah diisi kepada RM masing-masing. Bank DBS, Bank Index, dan Bank Ganesha juga kompak menyatakan keringanan akan diberikan sesuai kondisi dan jenis usaha nasabah. Keringanan akan disetujui jika sudah ada kesepakatan debitur dan pihak bank.