KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada sembilan perusahaan pegadaian swasta hingga Maret 2018. Selain itu, sudah ada 12 pegadaian swasta lainnya yang telah menyandang status terdaftar di OJK. Berdasarkan data OJK, sembilan pegadaian swasta yang telah berizin adalah PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, PT Sarana Gadai Prioritas, PT Pegadaian Mitra Kepri, PT Jasa Gadai Syariah, PT Sili Gadai Nusantara, PT Jawa Barat Gadai, PT Pegadaian Dana Sentosa dan PT Sahabat Gadai Sejati. Sementara, 12 pegadaian swasta yang telah terdaftar yaitu Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera, PT Surya Pilar Kencana, PT Svaraputra Penjuru Vijaya, PT Pusat Gadai Indonesia, PT Persada Arihta Mandiri, Solusi Gadai, CV Soverino Ekasakti, UD Ijab, CV Prima Perkasa, KSU Dana Usaha dan KSP Mandiri Sejahtera Abadi.
Sembilan gadai swasta kantongi izin dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada sembilan perusahaan pegadaian swasta hingga Maret 2018. Selain itu, sudah ada 12 pegadaian swasta lainnya yang telah menyandang status terdaftar di OJK. Berdasarkan data OJK, sembilan pegadaian swasta yang telah berizin adalah PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, PT Sarana Gadai Prioritas, PT Pegadaian Mitra Kepri, PT Jasa Gadai Syariah, PT Sili Gadai Nusantara, PT Jawa Barat Gadai, PT Pegadaian Dana Sentosa dan PT Sahabat Gadai Sejati. Sementara, 12 pegadaian swasta yang telah terdaftar yaitu Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera, PT Surya Pilar Kencana, PT Svaraputra Penjuru Vijaya, PT Pusat Gadai Indonesia, PT Persada Arihta Mandiri, Solusi Gadai, CV Soverino Ekasakti, UD Ijab, CV Prima Perkasa, KSU Dana Usaha dan KSP Mandiri Sejahtera Abadi.