KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menuntaskan sisa amendemen kontrak untuk perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang berjumlah 18 perusahan pada Rabu (18/1). Sementara perusahaan Kontrak Karya sampai saat ini masih menyisakan sembilan perusahaan. Total pemegang PKP2B sebanyak 73 perusahaan dan pemegang Kontrak Karya sebanyak 37 perusahaan. Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, ada sembilan KK yang belum mengubah kontrak mereka, karena belum menyetujui skema divestasi saham dan perpajakan. Kesembilan itu adalah PT Nusa Halmahera Mineral, PT Agincourt Resources, PT Mindoro Tiris Emas, PT Masmindo Dwi Area, PT Sumbawa Timur Mining, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Wedabay Nickel, PT Kumamba Mining dan Natarang Mining.
Sembilan Kontrak Karya menolak amendemen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menuntaskan sisa amendemen kontrak untuk perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang berjumlah 18 perusahan pada Rabu (18/1). Sementara perusahaan Kontrak Karya sampai saat ini masih menyisakan sembilan perusahaan. Total pemegang PKP2B sebanyak 73 perusahaan dan pemegang Kontrak Karya sebanyak 37 perusahaan. Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, ada sembilan KK yang belum mengubah kontrak mereka, karena belum menyetujui skema divestasi saham dan perpajakan. Kesembilan itu adalah PT Nusa Halmahera Mineral, PT Agincourt Resources, PT Mindoro Tiris Emas, PT Masmindo Dwi Area, PT Sumbawa Timur Mining, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Wedabay Nickel, PT Kumamba Mining dan Natarang Mining.