Sembilan korporasi tersangka kebakaran hutan



JAKARTA. Setelah Presiden memberikan ultimatum, akhirnya Kepolisian menetapkan tersangka pembakaran hutan. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun menyidik kasus ini.  

Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan, berdasarkan data, mayoritas kasus kebakaran hutan berada di wilayah Sumatera Selatan, Riau dan Jambi.

Sedangkan di kawasan Kalimantan,  kasus terdapat di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.


Per 20 September 2015, jumlah laporan kasus pembakaran hutan yang masuk dalam daftar kepolisian sudah mencapai 173 laporan kasus.

Sedangkan kasus yang sudah dalam proses penyidikan tercatat sebanyak 117 kasus.

Dari data tersebut, Bareskrim sudah menetapkan 170 orang serta sembilan korporasi sebagai tersangka.

Sayangnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Bareskrim Suharsono enggan menjelaskan detail nama perusahaan yang jadi tersangka.

"Kami masih terus memproses kasus ini," kata Agus Rianto kepada KONTAN, Minggu (20/9).

Walaupun sudah menetapkan tersangka, ternyata Bareskrim belum menahan seluruh tersangka. Kepolisian baru menahan 76 orang tersangka yang berada di berbagai lokasi.

Dari informasi yang dihimpun KONTAN, persidangan bakal digelar sesuai dengan lokasi kejadian.

Selain ancaman hukuman pidana, para tersangka pembakaran hutan bisa dijatuhi hukuman pencabutan izin atau larangan sebagai perusahaan pengelolaan hutan.

Sebelumnya, Kepolisian sempat melansir beberapa perusahaan yang dianggap paling bertanggungjawab dalam terjadinya kebakaran hutan tahun ini.

Di antaranya adalah PT PMH, PT RPP, PT RBS, PT GAP dan PT RJP.

Selain langkah hukum, pemerintah juga berniat merevisi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup lantaran ditengarai sebagai salah satu penyebab kebakaran lahan. 

Revisi dilakukan karena dalam beleid tersebut tercantum hak masyarakat adat yang dibebaskan membakar lahan maksimal 2 haktare.

Hak ini menjadi celah kebakaran hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto