KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Sembilan negara bagian, termasuk Michigan dan Nebraska, telah bergabung dalam gugatan yang diajukan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) terhadap anak usaha Alphabet, Google. Dalam gugatan itu, Departemen Kehakiman AS menuduh perusahaan pencarian dan periklanan tersebut melanggar undang-undang antimonopoli dalam menjalankan bisnis periklanan digitalnya. Negara bagian yang bergabung dalam gugatan terhadap Google itu adalah Arizona, Illinois, Michigan, Minnesota, Nebraska, New Hampshire, North Carolina, Washington dan West Virginia, kata Departemen Kehakiman seperti dikutip dari Reuters.
Sembilan Negara Bagian Bergabung dalam Gugatan Federal Terhadap Google
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Sembilan negara bagian, termasuk Michigan dan Nebraska, telah bergabung dalam gugatan yang diajukan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) terhadap anak usaha Alphabet, Google. Dalam gugatan itu, Departemen Kehakiman AS menuduh perusahaan pencarian dan periklanan tersebut melanggar undang-undang antimonopoli dalam menjalankan bisnis periklanan digitalnya. Negara bagian yang bergabung dalam gugatan terhadap Google itu adalah Arizona, Illinois, Michigan, Minnesota, Nebraska, New Hampshire, North Carolina, Washington dan West Virginia, kata Departemen Kehakiman seperti dikutip dari Reuters.