Sembunyikan mayat istri, pewaris Tetra Pak dihukum



LONDON. Pewaris Tetra Pak, Hans Kristian Rausing, dinyatakan bersalah karena menyembunyikan jenazah istrinya di rumah mereka di London, Inggris. Jaksa menuding Rausing telah melanggar hukum pemakaman dan tersangkut penyalahgunaan obat terlarang.Kemarin (1/8), Pengadilan Inggris telah menyidangkan Rausing yang telah ditahan sebulan lalu. Dalam persidangan itu, anak ketiga dari pemilik Tetra Pak ini terbukti telah menyembunyikan jenazah istrinya, Eva Kemeny, yang berkebangsaan Amerika Serikat selama dua bulan di dalam rumah.Pasangan ini sendiri tinggal di kawasan mewah di London. Namun, keduanya tenggelam dalam kecanduan narkotika yang berakhir dengan kematian Eva. Dalam persidangan, Eva diketahui meninggal akibat kegagalan hati dan narkotika. Mayatnya ditemukan pada 9 Juli lalu setelah polisi menghentikan Rausing yang mengendarai mobil dalam keadaan mabuk menuju rumahnya di Cadogan Place. Hasil visum menunjukkan, Eva telah meninggal dua bulan sebelumnya. Tepatnya pada 7 Mei lalu. Hasil post mortem itu menunjukkan ada kokain dan zat terlarang lainnya dalam tubuh Eva."Jika ada sebuah ilustrasi dari efek destruktif penyalahgunaan obat pada individu dan keluarga mereka, hal ini ditemukan dalam kasus ini," kata Hakim Richard McGregor-Johnson.Atas perbuatannya ini, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua bulan. Namun, hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rausing karena masuk program rehabilitasi di sebuah rumah sakit di London. Berdasarkan laporan medis, Rausing dinyatakan tidak bisa menerima kenyataan atas kematian istri dan dalam keadaan frustrasi. "Saya tidak merasa bisa berhadapan dengan kematiannya," katanya.Pasangan ini memiliki empat orang anak. Mereka bertemu pertama kali di pusat rehabilitasi di Amerika Serikat.Rausing adalah salah seorang dari tiga pewaris Hans Rausing. Ayahnya sendiri memiliki kekayaan lebih dari US$ 6 miliar. Kakeknya Ruben adalah pendiri perusahaan pengemasan Tetra Pak pada 1951 silam.


Editor: Edy Can