Sembunyikan Setya Novanto, bisa dipenjara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membahas pemberian status daftar pencarian orang (DPO) untuk Setya Novanto, tersangka kasus korupsi KTP-elektronik.

"Saat ini, terkait dengan DPO, tim KPK masih membahasnya. Setelah kami mendatangi rumah SN (Novanto) kemarin, juga sudah disampaikan agar yang bersangkutan beritikad baik dengan cara menyerahkan diri dan koperatif dg proses hukum," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (16/11).

Maka itu komisi anti rasuah ini mengingatkan pada khalayak agar tidak melindungi ketua umum partai Golkar ini karena ada ancaman pidananya.


"Oleh karena itu, kami ingatkan juga pada pihak-pihak lain agar jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan karena ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut, seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun. Jadi kami harap hal ini tdk perlu terjadi jika ada kerjasama dan itikad baik utk datang ke KPK," tambah Febri.

Bunyi pasal itu ialah: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Novanto menghilang ketika KPK menyambangi kediamannya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Jakarta Selatan. Ketika meninggalkan kediaman Novanto, KPK membawa sejumlah tas dan perangkat CCTV.

Sekedar tahu pula, hari ini KPK juga langsung menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk penyidikan dengan tersangka Novanto. Saksi lain yang diagendakan pemeriksaan hari ini untuk penyidikan kasus KTP-el adalah Irvanto Hendra Pambudi, Aburizal Bakrie, Ahmad Haviz dan Made Oka Masagung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia