Sembunyikan Teroris, Tiga Orang Didakwa UU Terorisme



JAKARTA. Pelimpahan berkas dan tersangka terorisme terus bertambah. Terbaru, tersangka terorisme yakni Fajar Firdaus, Afham Ramadhan, dan Sonny Jayadi kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh Penyidik Detasemen Khusus 88/Anti Teror, Bareskrim Mabes Polri.

"Jumat lalu sudah diserahkan ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, Senin (15/2). Didiek bilang, tiga tersangka tersebut diancam dengan tindak pidana terorisme setelah menyembunyikan Syaifuddin Zuhri dan Muh Syahri, yang terlibat dalam peledakan bom di Hotel J.W Mariott dan Hotel Ritz Charlton, Mega Kuningan, Jakarta pada tanggal 17 Juli 2009.Penyidik menilai ketiganya turut serta telah menyembunyikan Syaifuddin Zuhri dan Muh Syahri di kamar kos No. 15 di Jl. Semanggi No. 57 Rt.002/003 Kel. Cempaka Putih, Ciputat Timur-Tangerang, Banten, sebelum digrebek oleh Densus 88/anti Teror. Dalam penggrebekan dan penangkapan tersebut, Densus 88 terpaksa menembak mati Syaifuddin Zuhri dan Muh Syahri.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Arimulad mengatakan bahwa terhadap ketiga berkas perkara telah disangkakan melanggar Pasal 13 huruf b Perpu RI No. 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU RI No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Ketiganya diancam pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi