KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) akan mendapatkan kredit sindikasi dengan nilai total Rp 1,7 triliun. Fasilitas kredit ini diberikan oleh tujuh bank. Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (17/2), SMBR telah menandatangani akta addendum I Perjanjian Kredit Sindikasi dan akta perjanjian line fasilitas Sindikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah. Kedua akta ini ditandatangani pada 16 Februari 2021. Akta tersebut menandakan, SMBR akan menerima fasilitas sindikasi dari Bank BNI, BPD Jawa Barat dan Banten, BPD Sumsel Babel, BPD Maluku Malut, BPD Bengkulu, Bank Mega, dan Bank Mega Syariah dengan total sebesar Rp 1,7 triliun. Utang ini dibebani bunga 9,45% per tahun dan berjangka waktu 132 bulan sejak penandatangan akta awal pada 13 Agustus 2020.
Semen Baturaja (SMBR) amankan kredit sindikasi Rp 1,7 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) akan mendapatkan kredit sindikasi dengan nilai total Rp 1,7 triliun. Fasilitas kredit ini diberikan oleh tujuh bank. Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (17/2), SMBR telah menandatangani akta addendum I Perjanjian Kredit Sindikasi dan akta perjanjian line fasilitas Sindikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah. Kedua akta ini ditandatangani pada 16 Februari 2021. Akta tersebut menandakan, SMBR akan menerima fasilitas sindikasi dari Bank BNI, BPD Jawa Barat dan Banten, BPD Sumsel Babel, BPD Maluku Malut, BPD Bengkulu, Bank Mega, dan Bank Mega Syariah dengan total sebesar Rp 1,7 triliun. Utang ini dibebani bunga 9,45% per tahun dan berjangka waktu 132 bulan sejak penandatangan akta awal pada 13 Agustus 2020.