Semen Baturaja (SMBR) mengantongi kredit sindikasi Rp 1,7 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) mendapat kredit sindikasi senilai Rp 1,7 triliun yang berasal dari lima bank. Penandatanganan perjanjian ini dilakukan pada Kamis (13/8) di Jakarta.

Adapun bank yang menjadi mandated lead arranger and bookrunner pada pemberian fasilitas kredit sindikasi ini adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) yang juga bertindak sebagai agen fasilitas, agen jaminan dan agen penampungan.

Selain BBNI, bank yang juga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit sindikasi ini antara lain PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), BPD Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel), BPD Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku Malut) dan Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu).


Baca Juga: Pemerintah akan mengantongi dividen Rp 4,65 miliar dari Semen Baturaja (SMBR)

Direktur Utama Semen Baturaja Jobi Triananda Hasjim mengatakan, pihaknya akan menggunakan dana kredit sindikasi ini untuk pembiayaan kembali fasilitas kredit yang digunakan emiten semen pelat merah ini dalam membiayai pelaksanaan pembangunan proyek Pabrik Semen Baturaja I. Pabrik tersebut berkapasitas produksi sebesar 1,85 juta ton semen per tahun yang telah beroperasi sejak 2017 lalu.

Adapun jangka waktu untuk pembayaran kembali kredit sindikasi tersebut adalah selama 11 tahun (132 bulan) sejak penandatanganan perjanjian kredit. Pembayaran dilakukan secara triwulan dan akan dimulai pada bulan November 2020. Bunga kredit sindikasi ini sebesar 9,45% per tahun.

Basthony Santri, Sekretaris Perusahaan Semen Baturaja mengatakan, sampai Kamis (13/8) jumlah porsi komitmen bank-bank yang sudah masuk mencapai Rp 1,22 triliun, dengan porsi BBNI sebesar Rp 950 miliar, BJBR sebesar Rp 100 miliar, Bank Sumsel Babel senilai Rp 70 miliar, Bank Maluku Malut senilai Rp 50 miliar, serta Bank Bengkulu senilai Rp 50 miliar.

Baca Juga: Semester I-2020, Semen Baturaja (SMBR) merugi hingga Rp 137,6 miliar

Adapun BBNI sebagai mandated lead arranger and book runner tetap akan melaksanakan mandat sampai dengan limit fasilitas kredit tercapai. Komitmen yang belum terpenuhi sebesar Rp 480 miliar.

Berdasarkan laporan keuangan SMBR per Juni 2020, emiten semen pelat merah ini memiliki utang sindikasi Rp 1,05 triliun yang didapat sejak tahun 2016. Bank sindikasi terdiri dari Bank BNI dengan jumlah pinjaman Rp 983,33 miliar per akhir Juni 2020 dan BPD Sumsel Babel dengan nilai Rp 70,27 miliar. Utang ini memiliki bunga pinjaman floating 9,45% per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati