KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menunggu pelaporan dari PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) terkait akuisisi PT Holcim Indonesia Tbk (SMCB). "SMGR belum melapor, kami juga menilai itu belum efektif," ujar Ketua Komisioner KPPU Kurnia Toha usai acara seminar outlook persaingan usaha, Rabu (19/12). Kurnia bilang jangka waktu notifikasi dihitung sejak merger berlaku efektif menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Setelah itu diberikan jangka waktu 30 hari untuk perusahaan memberikan notifikasi.
Semen Indonesia belum lapor ke KPPU soal akuisisi Holcim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menunggu pelaporan dari PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) terkait akuisisi PT Holcim Indonesia Tbk (SMCB). "SMGR belum melapor, kami juga menilai itu belum efektif," ujar Ketua Komisioner KPPU Kurnia Toha usai acara seminar outlook persaingan usaha, Rabu (19/12). Kurnia bilang jangka waktu notifikasi dihitung sejak merger berlaku efektif menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Setelah itu diberikan jangka waktu 30 hari untuk perusahaan memberikan notifikasi.