SEMARANG. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan bahwa mulai hari ini, PT Semen Indonesia (Persero) boleh melanjutkan operasinya di Kabupaten Rembang."Sudah (boleh beroperasi). Izin usaha operasi sudah selesai, tinggal teknisnya saja," kata Ganjar di kompleks kantor Gubernur Jateng, Jumat (24/2) di Semarang.Ganjar telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 660.1/6 Tahun 2017 pada Kamis (23/2) malam. Surat itu menjadi dasar kelanjutan operasional pabrik semen.
Keputusan tersebut mengatur kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik Semen Indonesia. Ganjar menyatakan, dengan terbitnya surat keputusan (SK) tersebut, maka keputusan lama yang mengatur soal pabrik semen di Rembang yang diterbitkan pada 16 Januari 2017 dianggap tidak berlaku. "(SK lama) otomatis dicabut. Ya, tinggal izin usaha pertambangan dari Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), luasannya 293 hektare," kata dia. Ganjar memastikan bahwa PT Semen Indonesia diperkenankan untuk mengurus dokumen terkait. Dokumen lanjutan diterbitkan maksimal dalam 30 hari. "Ya harusnya sehari rampung, karena itu satu atap. SOP maksimal 30 hari setelah diajukan,” ujarnya. Sebelumnya, dalam pengumuman yang disampaikan Dinas lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen di Rembang diprakarsai oleh PT Semen Indonesia dengan penanggung jawab Rizkan Chandra sebagai Direktur Utama. Jenis usaha yang diberi izin adalah industri semen yang dibuat melalui produksi klinker dengan kapasitas 3 juta ton per tahun.
Ganjar juga merinci rencana kegiatan penambangan di Rembang, yaitu penambangan batu gamping di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem. Kegiatan selanjutnya berupa penambangan tanah liat serta sarana dan prasarana di Desa Tegaldowo, Kajar, Pasucen, dan Timbrangan di Kecamatan Gunem serta Desa Kadiwono Kecamatan Bulu. Ada pula kegiatan pabrik dan utilitas di Desa Kajar dan Pasucen; jalan produksi di Desa Kadiwono Kecamatan Bulu; serta jalan tambang di Desa Tegaldowo, Kajar, dan Timbrangan. (Nazar Nurdin) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia