KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Semen Indonesia Tbk (
SMGR) tengah menyiapkan langkah penataan struktur grup melalui rencana penggabungan sejumlah anak usaha. Aksi korporasi tersebut ditujukan untuk menyederhanakan struktur entitas sekaligus memperkuat portofolio bisnis perseroan. Mengacu pada laporan keuangan konsolidasian interim per Juni 2026, terdapat dua Perjanjian Penggabungan Bersyarat yang ditandatangani oleh anak-anak usaha SMGR pada 21 Agustus 2026. Pertama, Perjanjian Penggabungan Bersyarat ditandatangani sehubungan dengan rencana penggabungan PT Semen Indonesia Beton (SIB), PT Solusi Bangun Beton (SBB), dan PT Readymix Concrete Indonesia (RCI) ke dalam PT Varia Usaha Beton (VUB).
Dalam rencana tersebut, VUB akan menjadi entitas yang tetap berdiri setelah proses penggabungan.
Baca Juga: Bitcoin Gagal Bertahan di US$ 80.000, Investor Cermati Arah The Fed Kedua, Perjanjian Penggabungan Bersyarat ditandatangani sehubungan dengan rencana penggabungan PT Semen Indonesia Distributor (SID), PT Semen Kupang Indonesia (SKI), PT Semen Indonesia International (SII), PT Bima Sepaja Abadi (BSA), PT Bima Sepaja Abadi Logistik (BSAL), PT Sepatim Batamtama (SEPATIM), PT Sinergi Informatika Semen Indonesia (SISI), dan PT Sinergi Mitra Investama (SMI). Dalam aksi tersebut, SID akan menjadi entitas yang tetap berdiri setelah penggabungan. “Rencana penggabungan tersebut merupakan bagian dari penataan (streamlining) entitas dalam lingkungan Grup dan ditujukan untuk melakukan penataan dan penguatan portofolio usaha agregat dan beton yang terintegrasi,” kata manajemen SMGR dalam dokumen tersebut. Manajemen SMGR menjelaskan bahwa penggabungan tersebut merupakan transaksi bersyarat dan belum efektif pada tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian interim. Berdasarkan Perjanjian Penggabungan Bersyarat, pelaksanaan penggabungan masih bergantung pada pemenuhan sejumlah persyaratan pendahuluan atau, sepanjang dapat dikesampingkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikesampingkan secara tertulis oleh para pihak dalam bentuk berita acara.
Selanjutnya, penggabungan akan berlaku efektif pada tanggal diterbitkannya persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia atas perubahan Anggaran Dasar VUB dan SID sehubungan dengan penggabungan tersebut.
Berdasarkan perjanjian yang telah ditandatangani, tanggal batas akhir pemenuhan syarat pendahuluan ditetapkan pada 30 September 2026. Batas waktu tersebut dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Manajemen SMGR juga menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut belum memberikan dampak penyesuaian terhadap angka yang telah tercatat dalam laporan keuangan per 30 Juni 2026. “Peristiwa tersebut merupakan peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian atas jumlah yang telah diakui dalam laporan keuangan konsolidasian interim pada tanggal 30 Juni 2026,” tulis manajemen SMGR. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News