JAKARTA. Beleid permodalan konglomerasi keuangan mulai terang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah merilis draf aturan main soal kewajiban permodalan minimum konglomerasi keuangan. Dalam calon beleid itu, disebut konglomerasi keuangan wajib menyediakan modal minimum terintegrasi, paling sedikit 100% dari ketentuan modal minimum sesuai yang dipersyaratkan dari tiap anggota konglomerasi keuangan. Dengan begitu, penghitungan penyediaan modal minimal itu dihitung menggunakan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) terintegrasi. Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, hitungan kebutuhan modal masing-masing entitas usaha, dan secara konglomerasi, tidak boleh lebih kecil dari 100%. "Jika di atas 100% berarti tidak perlu tambahan modal," kata Nelson kepada KONTAN, Kamis (6/8). Modal minimum masing-masing industri keuangan sendiri cukup jelas. Contoh, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Tahun 2012 yang mengatur modal bank sesuai profil risiko, bank dengan profil risiko peringkat 1, modal minimum yang ditetapkan sebesar 8% dari aset tertimbang menurut risiko (ATRM).
Nelson menegaskan, aturan ini dibuat untuk mengantisipasi risiko yang dihadapi konglomerasi keuangan. OJK mencatat terdapat 50 konglomerasi dengan total aset mencapai Rp 5.142 triliun, atau 70,2% dari total aset industri keuangan di Indonesia yang sebesar Rp 7.289 triliun. Seluruh konglomerasi keuangan wajib memenuhi ketentuan ini.