KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan bisa merilis Peraturan OJK (POJK) tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek di semester I-2019. Sebagai informasi, produk tersebut sudah ada di pasar modal sejak lama, hanya saja masih sepi peminat. Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, tujuan utama dari penerbitan Rancangan POJK tersebut untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar. Khususnya melalui produk derivatif di Bursa Efek Indonesia (BEI) baik dengan underlying efek yang bersifat ekuitas, maupun efek yang bersifat surat utang. Dengan bertambahnya produk dimaksud, Fakhri mengungkapkan itu akan menambah alternatif investasi, sekaligus menjadi alat lindung nilai (hedging) bagi investasi di Pasar Modal Tanah Air.
"RPOJK ini, juga merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yang sudah ada, yakni peraturan III.E.1," kata Fakhri kepada Kontan.co.id, Kamis (18/4). Untuk itu, otoritas menargetkan penerbitan POJK tersebut di semester I-2019. Harapannya, setelah penerbitan POJK dimaksud, BEI bersama Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dapat segera menerapkan perdagangan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek.