KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan bisa merilis Peraturan OJK (POJK) tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek di semester I-2019. Sebagai informasi, produk tersebut sudah ada di pasar modal sejak lama, hanya saja masih sepi peminat. Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, tujuan utama dari penerbitan Rancangan POJK tersebut untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar. Khususnya melalui produk derivatif di Bursa Efek Indonesia (BEI) baik dengan underlying efek yang bersifat ekuitas, maupun efek yang bersifat surat utang. Dengan bertambahnya produk dimaksud, Fakhri mengungkapkan itu akan menambah alternatif investasi, sekaligus menjadi alat lindung nilai (hedging) bagi investasi di Pasar Modal Tanah Air.
Semester I-2019, OJK targetkan Rilis POJK kontrak berjangka dan opsi atas efek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan bisa merilis Peraturan OJK (POJK) tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek di semester I-2019. Sebagai informasi, produk tersebut sudah ada di pasar modal sejak lama, hanya saja masih sepi peminat. Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, tujuan utama dari penerbitan Rancangan POJK tersebut untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar. Khususnya melalui produk derivatif di Bursa Efek Indonesia (BEI) baik dengan underlying efek yang bersifat ekuitas, maupun efek yang bersifat surat utang. Dengan bertambahnya produk dimaksud, Fakhri mengungkapkan itu akan menambah alternatif investasi, sekaligus menjadi alat lindung nilai (hedging) bagi investasi di Pasar Modal Tanah Air.