Semester I, Kejagung Lakukan Penyelamatan Keuangan Negara Senilai Rp 24,3 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah melakukan penyelamatan keuangan negara senilai Rp 24,3 triliun. Penyelamatan itu dilakukan dari bidang tindak pidana khusus serta bidang perdata dan tata usaha.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, pada bidang tindak pidana umum, penyelesaian penanganan perkara hingga tahap eksekusi sampai pada Juni 2024 sebanyak 46.300 perkara, dan tahap dua sebanyak 55.202 perkara. 

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sejak diundangkannya beleid tentang keadilan restoratif, sebanyak 5.482 perkara. Serta membentuk Rumah Restorative Justice sebanyak 4.617 dan Balai Rehabilitasi NAPZA sebanyak 112 balai rehab.


"Bidang tindak pidana khusus, sepanjang Semester I tahun 2024 telah melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1,3 triliun," ujar Burhanuddin dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024, Senin (22/7).

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Terpidana Surya Darmadi untuk Bayar Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun

Burhanuddin mengatakan, di tahun ini bidang pidana khusus sedang mengungkap penanganan perkara mega korupsi tata kelola pertambangan timah dengan kerugian total sebesar Rp 300 triliun. Kerugian itu terbagi menjadi kerugian negara sebesar Rp 29 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun.

"Bidang perdata dan tata usaha negara, telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata sebesar Rp 23 triliun dan emas seberat 107 ton serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp 636 miliar," jelas Burhanuddin.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas Antam

Selanjutnya sejak Januari sampai dengan Juni 2024 dalam pendampingan proyek strategis nasional, bidang perdata dan tata usaha negara melakukan pendampingan hukum sebanyak 3 kegiatan dan 6 pendapat hukum. 

Dalam penanganan perkara perdata, telah melakukan bantuan hukum litigasi sebanyak 707 perkara dan bantuan hukum non-litigasi sebanyak 13.566 perkara. Sedangkan di bidang tata usaha negara sebanyak 151 perkara serta perkara uji materiil sebanyak 26 perkara.

Selain itu, Badan Pemulihan Aset (BPA), sejak bulan Desember tahun 2023 sampai bulan Juni tahun 2024, telah melaksanakan pemulihan aset. Yaitu penjualan lelang untuk optimalisasi PNBP, alih status penggunaan, pemanfaatan dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan dan pendampingan kementerian/lembaga senilai Rp 196 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih