JAKARTA. Sepanjang semester dua tahun 2009, total dana pensiun nasional mencapai Rp 112,2 triliun. Sebanyak 13,29% dari jumlah dana tersebut berasal dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Kepala Bagian Pengembangan dan Pelayanan Informasi Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Mochammad Muchlasin mengatakan, porsi penempatan dana pensiun pada Surat Berharga Pemerintah sejak Juni 2003 hingga Juni 2009 telah tumbuh 30%. Di periode yang sama, proporsi obligasi juga meningkat dari 12% menjadi 28%. Sementara reksadana mengalami peningkatan dari 2% menjadi 6%. "Karena proporsi instrumen efek dalam portofolio dana pensiun semakin meningkat, maka penentuan nilai wajar setiap saat menjadi tantangan tersendiri," tutur Muchlasin dalam rilisnya kepada KONTAN, Selasa (8/6). Saat ini, penentuan nilai wajar cenderung bias dan tidak konsisten. Kondisi ini menyebabkan perusahaan sulit menyajikan nilai wajar instrumen efek dalam laporan keuangan. Imbas lain, manajemen pun menjadi sulit mengambil keputusan investasi dan penentuan hak peserta. Demi mengatasi hal ini, Muchlasin memandang perlu ada keseragaman sumber data yang didasarkan pada metode yang mudah diakses, ekonomis, serta dapat dipertanggungjawabkan. Menanggapi hal ini, Direktur Utama Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE), Ignatius Girendroheru menegaskan bahwa harga pasar wajar yang resmi dari LPHE dapat digunakan oleh pelaku pasar sebagai referensi dalam valuasi aset, penerbitan obligasi, perdagangan obligasi, lelang surat utang, kegiatan audit, serta untuk mengukur kinerja pengelolaan aset. Hingga Mei 2010, LPHE telah resmi menetapkan harga pasar wajar, harga harian, serta penilaian terhadap Surat Utang Negara (SUN) pemerintah Indonesia. SUN yang telah dinilai oleh LPHE terdiri dari SUrat Perbendaharaan Negara (SPN) senilai Rp 27,29 triliun, Surat Berharga Negara (SBN) Rp 558,37 triliun, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp 24,01 triliun. Jadi, total keseluruhan harga pasar wajar SUN yang telah ditetapkan LPHE mencapai Rp 609,68 triliun, terdiri dari 78 seri instrumen. Sedangkan untuk obligasi korporasi, hingga Mei 2010 silam LPHE telah melakukan penilaian terhadap 207 seri obligasi konvensional sejumlah Rp 87,34 triliun. "Ada pula 30 seri Sukuk Korporasi jenis Ijarah sejumlah Rp 5,55 triliun dan dua seri Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) senilai Rp 445 miliar," tutur Girendroheru.
Semester II 2009, Dana Pensiun Nasional Capai Rp 112,2 T
JAKARTA. Sepanjang semester dua tahun 2009, total dana pensiun nasional mencapai Rp 112,2 triliun. Sebanyak 13,29% dari jumlah dana tersebut berasal dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Kepala Bagian Pengembangan dan Pelayanan Informasi Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Mochammad Muchlasin mengatakan, porsi penempatan dana pensiun pada Surat Berharga Pemerintah sejak Juni 2003 hingga Juni 2009 telah tumbuh 30%. Di periode yang sama, proporsi obligasi juga meningkat dari 12% menjadi 28%. Sementara reksadana mengalami peningkatan dari 2% menjadi 6%. "Karena proporsi instrumen efek dalam portofolio dana pensiun semakin meningkat, maka penentuan nilai wajar setiap saat menjadi tantangan tersendiri," tutur Muchlasin dalam rilisnya kepada KONTAN, Selasa (8/6). Saat ini, penentuan nilai wajar cenderung bias dan tidak konsisten. Kondisi ini menyebabkan perusahaan sulit menyajikan nilai wajar instrumen efek dalam laporan keuangan. Imbas lain, manajemen pun menjadi sulit mengambil keputusan investasi dan penentuan hak peserta. Demi mengatasi hal ini, Muchlasin memandang perlu ada keseragaman sumber data yang didasarkan pada metode yang mudah diakses, ekonomis, serta dapat dipertanggungjawabkan. Menanggapi hal ini, Direktur Utama Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE), Ignatius Girendroheru menegaskan bahwa harga pasar wajar yang resmi dari LPHE dapat digunakan oleh pelaku pasar sebagai referensi dalam valuasi aset, penerbitan obligasi, perdagangan obligasi, lelang surat utang, kegiatan audit, serta untuk mengukur kinerja pengelolaan aset. Hingga Mei 2010, LPHE telah resmi menetapkan harga pasar wajar, harga harian, serta penilaian terhadap Surat Utang Negara (SUN) pemerintah Indonesia. SUN yang telah dinilai oleh LPHE terdiri dari SUrat Perbendaharaan Negara (SPN) senilai Rp 27,29 triliun, Surat Berharga Negara (SBN) Rp 558,37 triliun, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp 24,01 triliun. Jadi, total keseluruhan harga pasar wajar SUN yang telah ditetapkan LPHE mencapai Rp 609,68 triliun, terdiri dari 78 seri instrumen. Sedangkan untuk obligasi korporasi, hingga Mei 2010 silam LPHE telah melakukan penilaian terhadap 207 seri obligasi konvensional sejumlah Rp 87,34 triliun. "Ada pula 30 seri Sukuk Korporasi jenis Ijarah sejumlah Rp 5,55 triliun dan dua seri Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) senilai Rp 445 miliar," tutur Girendroheru.