KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan tengah mengkaji rencana menerapkan batas maksimal uang elektronik tidak teregistrasi menjadi Rp 2 juta dari sebelumnya Rp 1 juta. Jika berjalan mulus, rencana ini akan terealisasi pada semester kedua. Bank Mandiri misalnya, menargetkan dapat mengimplementasikan aturan ini pada Agustus 2018 mendatang. Thomas Wahyudi, SVP Transaction Banking and Retail Sales Bank Mandiri mengatakan, transaksi uang elektronik masih tinggi, meskipun batas atas belum naik. "Transaksi uang elektronik di Bank Mandiri rata-rata Rp 1 triliun-Rp 1,5 triliun per bulan," katanya, kepada KONTAN, Selasa (3/7). Bank berpelat merah ini mencatat total transaksi uang elektronik mencapai 816 juta per April 2018. Angka ini naik 246,33% dibandingkan posisi 235,61 juta di periode yang sama tahun sebelumnya.
Semester II, bank menaikkan limit uang elektronik menjadi Rp 2 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan tengah mengkaji rencana menerapkan batas maksimal uang elektronik tidak teregistrasi menjadi Rp 2 juta dari sebelumnya Rp 1 juta. Jika berjalan mulus, rencana ini akan terealisasi pada semester kedua. Bank Mandiri misalnya, menargetkan dapat mengimplementasikan aturan ini pada Agustus 2018 mendatang. Thomas Wahyudi, SVP Transaction Banking and Retail Sales Bank Mandiri mengatakan, transaksi uang elektronik masih tinggi, meskipun batas atas belum naik. "Transaksi uang elektronik di Bank Mandiri rata-rata Rp 1 triliun-Rp 1,5 triliun per bulan," katanya, kepada KONTAN, Selasa (3/7). Bank berpelat merah ini mencatat total transaksi uang elektronik mencapai 816 juta per April 2018. Angka ini naik 246,33% dibandingkan posisi 235,61 juta di periode yang sama tahun sebelumnya.