KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan tengah mengkaji rencana menerapkan batas maksimal uang elektronik tidak teregistrasi menjadi Rp 2 juta dari sebelumnya Rp 1 juta. Jika berjalan mulus, rencana ini akan terealisasi pada semester kedua. Bank Mandiri misalnya, menargetkan dapat mengimplementasikan aturan ini pada Agustus 2018 mendatang. Thomas Wahyudi, SVP Transaction Banking and Retail Sales Bank Mandiri mengatakan, transaksi uang elektronik masih tinggi, meskipun batas atas belum naik. "Transaksi uang elektronik di Bank Mandiri rata-rata Rp 1 triliun-Rp 1,5 triliun per bulan," katanya, kepada KONTAN, Selasa (3/7). Bank berpelat merah ini mencatat total transaksi uang elektronik mencapai 816 juta per April 2018. Angka ini naik 246,33% dibandingkan posisi 235,61 juta di periode yang sama tahun sebelumnya.
Sedangkan, secara nominal, transaksi uang elektronik sebesar Rp 13,65 triliun pada April 2018, tumbuh signifikan dibandingkan posisi Rp 2,85 triliun di April tahun lalu. Kenaikan ini didorong oleh peredaran uang elektronik yang mencapai 14,4 juta dengan nilai transaksi Rp 4,5 triliun. Senada, Bank Negara Indonesia (BNI) berencana menerapkan kenaikan limit uang elektronik tersebut pada kuartal ketiga 2018.