JAKARTA. Semester kedua tahun ini Bank Indonesia (BI) bakal menerbitkan surat edaran (SE) terkait penerapan pilar kedua dan ketiga dari ketentuan Basel II. “Regulasi Pilar ke-2 dan ke-3 keluar tahun ini. Keduanya dalam bentuk SE karena acuan Peraturan Bank Indonesia (PBI)-nya berbeda,” ungkap Asisten Deputi Gubernur Bank Indonesia Wimboh Santoso akhir pekan lalu. SE Pilar Kedua mengacu pada PBI tentang kewajiban penyediaan modal minimum sedangkan SE Pilar Pertama mengacu pada PBI tentang transparansi kondisi keuangan bank. Sebagai informasi, Basel II merupakan pedoman internasional bagi industri perbankan untuk terus meningkatkan kemampuan manajemen risiko. Ada tiga pilar yang termuat dalam Basel II. Pilar pertama adalah persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) minimal sebesar 8%. Aturan pilar pertama ini sudah terbit lebih dulu. Penghitungan CAR adalah modal dibagi aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Ada tiga risiko yang diperhitungkan, yakni risiko pasar (timbul karena faktor pasar seperti suku bunga dan nilai tukar), risiko kredit (karena kerugian dari gagal bayar debitur/counterpart), dan risiko operasional (baik langsung maupun tidak langsung akibat kegagalan proses internal/SDM/sistem/kejadian eksternal). Pilar kedua menyangkut pemantauan dan pengawasan oleh regulator terhadap pengelolaan risiko yang dilakukan perbankan. Sementara itu, pilar ketiga terkait disiplin pasar atau transparansi informasi risiko kepada publik. Termasuk di dalamnya adalah risiko kredit dan risiko likuiditas bank tersebut. “Sekarang CAR dan ATMR total saja yang diungkap. Ke depan harus diungkap pula besaran ATMR kredit. Transparansi akan membuat pasar akan lebih disiplin. Selain itu, publik juga bisa ikut mengawasi bank,” papar Wimboh.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Semester II, BI terbitkan aturan pilar Basel II
JAKARTA. Semester kedua tahun ini Bank Indonesia (BI) bakal menerbitkan surat edaran (SE) terkait penerapan pilar kedua dan ketiga dari ketentuan Basel II. “Regulasi Pilar ke-2 dan ke-3 keluar tahun ini. Keduanya dalam bentuk SE karena acuan Peraturan Bank Indonesia (PBI)-nya berbeda,” ungkap Asisten Deputi Gubernur Bank Indonesia Wimboh Santoso akhir pekan lalu. SE Pilar Kedua mengacu pada PBI tentang kewajiban penyediaan modal minimum sedangkan SE Pilar Pertama mengacu pada PBI tentang transparansi kondisi keuangan bank. Sebagai informasi, Basel II merupakan pedoman internasional bagi industri perbankan untuk terus meningkatkan kemampuan manajemen risiko. Ada tiga pilar yang termuat dalam Basel II. Pilar pertama adalah persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) minimal sebesar 8%. Aturan pilar pertama ini sudah terbit lebih dulu. Penghitungan CAR adalah modal dibagi aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Ada tiga risiko yang diperhitungkan, yakni risiko pasar (timbul karena faktor pasar seperti suku bunga dan nilai tukar), risiko kredit (karena kerugian dari gagal bayar debitur/counterpart), dan risiko operasional (baik langsung maupun tidak langsung akibat kegagalan proses internal/SDM/sistem/kejadian eksternal). Pilar kedua menyangkut pemantauan dan pengawasan oleh regulator terhadap pengelolaan risiko yang dilakukan perbankan. Sementara itu, pilar ketiga terkait disiplin pasar atau transparansi informasi risiko kepada publik. Termasuk di dalamnya adalah risiko kredit dan risiko likuiditas bank tersebut. “Sekarang CAR dan ATMR total saja yang diungkap. Ke depan harus diungkap pula besaran ATMR kredit. Transparansi akan membuat pasar akan lebih disiplin. Selain itu, publik juga bisa ikut mengawasi bank,” papar Wimboh.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News