Semester II, pemerintah implementasikan tax holiday



JAKARTA. Pemerintah menargetkan implementasi insentif fiskal tax holiday sudah bisa dimulai pada awal semester II tahun ini. Untuk tahap awal, dua proyek patungan direkomendasikan mendapatkan insentif itu. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Gita Wirjawan mengatakan kebijakan tax holiday sudah bisa dinikmati oleh pengusaha pada paruh kedua tahun ini. “Drafnya sudah di tangan Menkeu dan akan didiskusikan dengan pihak terkait,” ungkap Gita. Gita mengatakan untuk tahap awal ada dua proyek yang akan mendapat rekomendasi dari BKPM agar mendapatkan insentif fiskal tax holiday. Kedua proyek itu adalah proyek patungan antara Krakatau Steel dan Posco serta proyek patungan antara PT Pertamina dengan Kuwait Petroleum Corporation (KPC) pada Kilang Balongan. Menurut Gita kedua proyek itu layak mendapatkan insentif karena kedua proyek itu merupakan proyek strategis. Selain itu, proyek yang dikerjakan juga berskala besar, pionir dan padat tenaga kerja. “Mereka juga merupakan proyek hilirisasi," terang Gita. Payung hukum untuk insentif fiskal tax holiday tertuang dalam peraturan pemerintah No 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan. Gita sendiri membantah jika pemberian tax holiday melanggar ketentuan WTO. Jika dianggap melanggar, menurutnya, negara lain yang sudah lebih dulu memberlakukan kebijakan yang sama seperti Singapura, China dan Malaysia juga akan dilarang. Namun, menurut Gita hingga saat ini tidak ada pelarangan dari WTO. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryo B Sulisto mengatakan insentif tax holiday akan menjadi bahan pertimbangan tersendiri bagi investor asing sebelum masuk ke Indonesia. Meskipun yang akan menjadi pertimbangan utama bagi investor adalah daya tarik keuntungan yang bisa dihasilkan. "Tax holiday tidak akan merugikan negara," kata Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.