JAKARTA. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan enam aturan untuk mempermudah penyerapan dana desa. Salah satu aturan itu adalah Permendesa Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Aturan ini merinci bagaimana menggunakan dana desa, untuk apa, serta mekanisme teknis lain.
Seminggu, Dana Desa harus ditransfer ke desa
JAKARTA. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan enam aturan untuk mempermudah penyerapan dana desa. Salah satu aturan itu adalah Permendesa Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Aturan ini merinci bagaimana menggunakan dana desa, untuk apa, serta mekanisme teknis lain.