JAKARTA. Proses pengesahan RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan di Rapat Paripurna DPR diwarnai perdebatan panjang dan hujan interupsi. Tapi setelah beleid anyar itu judulnya diganti menjadi RUU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, RUU tersebut akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Daryatmo Mardiyanto, Ketua Pansus RUU Pengadaan Tanah, mengatakan, pemerintah hanya dapat menggelar penyelenggaraan tanah dengan syarat yang bersifat kepentingan umum. "Karena itu, kami menyepakati adanya perubahan judul RUU tersebut," katanya dalam rapat paripurna, Jumat (16/12). Awalnya, proses pengesahan RUU Pengadaan Tanah berlangsung alot. Sejumlah anggota DPR mengajukan interupsi dan keberatan bila RUU tersebut disahkan saat ini juga.
Sempat alot, RUU pengadaan tanah akhirnya disahkan
JAKARTA. Proses pengesahan RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan di Rapat Paripurna DPR diwarnai perdebatan panjang dan hujan interupsi. Tapi setelah beleid anyar itu judulnya diganti menjadi RUU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, RUU tersebut akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Daryatmo Mardiyanto, Ketua Pansus RUU Pengadaan Tanah, mengatakan, pemerintah hanya dapat menggelar penyelenggaraan tanah dengan syarat yang bersifat kepentingan umum. "Karena itu, kami menyepakati adanya perubahan judul RUU tersebut," katanya dalam rapat paripurna, Jumat (16/12). Awalnya, proses pengesahan RUU Pengadaan Tanah berlangsung alot. Sejumlah anggota DPR mengajukan interupsi dan keberatan bila RUU tersebut disahkan saat ini juga.