KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memastikan saat ini belum ada formula harga solar bersubsidi yang baru. Hal ini disampaikan Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Senin (25/11). "Nggak ada yang baru kok, tetap yang ada sekarang," terang Arifin. Baca Juga: Formula diubah, Harga Solar Bersubsidi Bakal Naik Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto memastikan hingga saat ini belum ada tanggapan dari Kementerian Keuangan soal permintaan pertimbangan formula harga solar. "Belum, belum ada," ujar Djoko singkat di Kementerian ESDM. Sekedar informasi, Pemerintah tengah membahas revisi formula harga untuk solar bersubsidi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengirimkan surat permohonan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas usulan revisi formula harga dasar jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil). Surat tersebut menyebutkan perlu dilakukan penyesuaian formula harga dasar Jenis BBM Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil). Usulan perubahannya, dari yang semula 95% Harga Indeks Pasar (HIP) minyak solar + Rp 802 per liter, menjadi 100% HIP minyak solar + Rp 802 per liter. Baca Juga: Solar AKR dialihkan, BPH Migas: Yang penting rakyat tak dirugikan Adapun, sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar (Gas Oil), didasarkan pada 100% harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25% Sulfur. Revisi ini ditujukan untuk mengubah formula harga dalam dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang terbit 2 April 2019. Dalam beleid itu disebutkan harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 hingga tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi dan biaya penyimpanan serta margin. Dengan demikian, formula harga minyak solar subsidi ditetapkan sebagai berikut: formula 95% HIP minyak solar + Rp 802,00 per liter.
Sempat bakal diubah, Menteri ESDM: Tak ada perubahan formula harga solar
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memastikan saat ini belum ada formula harga solar bersubsidi yang baru. Hal ini disampaikan Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Senin (25/11). "Nggak ada yang baru kok, tetap yang ada sekarang," terang Arifin. Baca Juga: Formula diubah, Harga Solar Bersubsidi Bakal Naik Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto memastikan hingga saat ini belum ada tanggapan dari Kementerian Keuangan soal permintaan pertimbangan formula harga solar. "Belum, belum ada," ujar Djoko singkat di Kementerian ESDM. Sekedar informasi, Pemerintah tengah membahas revisi formula harga untuk solar bersubsidi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengirimkan surat permohonan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas usulan revisi formula harga dasar jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil). Surat tersebut menyebutkan perlu dilakukan penyesuaian formula harga dasar Jenis BBM Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil). Usulan perubahannya, dari yang semula 95% Harga Indeks Pasar (HIP) minyak solar + Rp 802 per liter, menjadi 100% HIP minyak solar + Rp 802 per liter. Baca Juga: Solar AKR dialihkan, BPH Migas: Yang penting rakyat tak dirugikan Adapun, sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar (Gas Oil), didasarkan pada 100% harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25% Sulfur. Revisi ini ditujukan untuk mengubah formula harga dalam dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang terbit 2 April 2019. Dalam beleid itu disebutkan harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 hingga tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi dan biaya penyimpanan serta margin. Dengan demikian, formula harga minyak solar subsidi ditetapkan sebagai berikut: formula 95% HIP minyak solar + Rp 802,00 per liter.