KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan membuka kembali permohonan perizinan sebagai penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham atau Equity Crowdfunding (ECF). Izin fintech ini sempat dihentikan beberapa waktu untuk menunggu terbentuknya asosiasi yang menaungi penyelenggara Equity Crowdfunding. “Keputusan itu ditetapkan dalam surat nomor S-273/D.04/2020 tertanggal 17 November 2020 perihal Kelanjutan Permohonan Perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana, yang menyatakan bahwa proses Perizinan Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham dapat dilanjutkan,” kata OJK dalam pengumuman resmi di website yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (8/12). Dalam keputusan tersebut, OJK meminta calon penyelenggara Equity Crowdfunding untuk memperbaharui dokumen kelengkapan permohonan izin yang telah diajukan. Misalnya bukti keanggotaan dalam asosiasi yang diakui OJK sebagaimana diatur dalam POJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.
Sempat dihentikan, OJK buka kembali perizinan layanan equity crowdfunding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan membuka kembali permohonan perizinan sebagai penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham atau Equity Crowdfunding (ECF). Izin fintech ini sempat dihentikan beberapa waktu untuk menunggu terbentuknya asosiasi yang menaungi penyelenggara Equity Crowdfunding. “Keputusan itu ditetapkan dalam surat nomor S-273/D.04/2020 tertanggal 17 November 2020 perihal Kelanjutan Permohonan Perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana, yang menyatakan bahwa proses Perizinan Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham dapat dilanjutkan,” kata OJK dalam pengumuman resmi di website yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (8/12). Dalam keputusan tersebut, OJK meminta calon penyelenggara Equity Crowdfunding untuk memperbaharui dokumen kelengkapan permohonan izin yang telah diajukan. Misalnya bukti keanggotaan dalam asosiasi yang diakui OJK sebagaimana diatur dalam POJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.