KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN), PT Bara Tabang, akhirnya kembali dapat melakukan penjualan batubara ke luar negeri alias ekspor. Hal ini sejalan dengan dibatalkannya sanksi yang diberikan Kementerian ESDM terhadap perusahaan tersebut. “Ini sudah diangkat sanksinya,” kata Sekretaris Perusahaan Bayan Resources Jenny Quantero saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (11/8). Pencabutan sanksi pelarangan ekspor batubara terhadap Bara Tabang dimuat dalam dokumen surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM bernomor T-430/MB.05/DJB.B/2021 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Sempat dilarang ESDM, anak usaha Bayan Resources ini dapat kembali ekspor batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN), PT Bara Tabang, akhirnya kembali dapat melakukan penjualan batubara ke luar negeri alias ekspor. Hal ini sejalan dengan dibatalkannya sanksi yang diberikan Kementerian ESDM terhadap perusahaan tersebut. “Ini sudah diangkat sanksinya,” kata Sekretaris Perusahaan Bayan Resources Jenny Quantero saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (11/8). Pencabutan sanksi pelarangan ekspor batubara terhadap Bara Tabang dimuat dalam dokumen surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM bernomor T-430/MB.05/DJB.B/2021 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.