KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai mengimplementasikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas transaksi pedagang online dalam negeri mulai 1 November 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa pemberlakuan tersebut sebetulnya sudah disampaikan dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026. Sementara, keputusan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan ditetapkan ulang pada 1 Oktober 2026.
Sempat Ditunda, DJP Mulai Terapkan Pajak Marketplace per 1 November 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai mengimplementasikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas transaksi pedagang online dalam negeri mulai 1 November 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa pemberlakuan tersebut sebetulnya sudah disampaikan dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026. Sementara, keputusan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan ditetapkan ulang pada 1 Oktober 2026.