KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah resmi memperbolehkan ekspor benih lobster. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia yang diundangkan pada 5 Mei 2020. Dalam Permen tersebut diatur beberapa ketentuan terkait pengeluaran benih bening lobster dari wilayah Indonesia. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri KKP nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia yang menyatakan, setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya. Baca Juga: Pemerintah potong anggaran, penangkar bibit tanaman perkebunan menjerit
Sempat jadi polemik, KKP resmi perbolehkan ekspor benih lobster
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah resmi memperbolehkan ekspor benih lobster. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia yang diundangkan pada 5 Mei 2020. Dalam Permen tersebut diatur beberapa ketentuan terkait pengeluaran benih bening lobster dari wilayah Indonesia. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri KKP nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia yang menyatakan, setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya. Baca Juga: Pemerintah potong anggaran, penangkar bibit tanaman perkebunan menjerit