KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, mantan bos snack Taro dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) menerima penangguhan penahanan. Hal ini tertera dalam Surat Perintah Penangguhan Penahanan Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Umum. Sebelumnya, dalam berkas yang dimiliki Kontan.co.id, diketahui Stefaus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito yang juga adik laki-laki Joko, ditahan lewat surat penahanan SP.Han/48/VII/2019/Dit Tipidum dan SP.Han/49/VII/2019/Dit Tipidum. Masing-masing ditahan karena dijerat tiga pasal, di mana Joko terjerat Psl 378 KUHP Jo Psl.56 &/Psl 372 KUHP & Psl 5 UU No.8/2010, sedangkan Budhi ditahan dengan jeratan Psl 378 KUHP &/Psl 372 KUHP &Psl 3 UU No.8/2010.
Sempat mendekam empat hari, penahanan mantan bos Tiga Pilar (AISA) ditangguhkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, mantan bos snack Taro dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) menerima penangguhan penahanan. Hal ini tertera dalam Surat Perintah Penangguhan Penahanan Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Umum. Sebelumnya, dalam berkas yang dimiliki Kontan.co.id, diketahui Stefaus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito yang juga adik laki-laki Joko, ditahan lewat surat penahanan SP.Han/48/VII/2019/Dit Tipidum dan SP.Han/49/VII/2019/Dit Tipidum. Masing-masing ditahan karena dijerat tiga pasal, di mana Joko terjerat Psl 378 KUHP Jo Psl.56 &/Psl 372 KUHP & Psl 5 UU No.8/2010, sedangkan Budhi ditahan dengan jeratan Psl 378 KUHP &/Psl 372 KUHP &Psl 3 UU No.8/2010.