JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menggelar persidangan terhadap terdakwa Direktur Utama PT Herdaya Inti Plantation Siti Hartati Murdaya. Sidang terhadap terdakwa dugaan suap ini sempat molor dari waktu yang dijadwalkan.Sejatinya pukul sidang mulai pukul 09.00 WIB namun baru berjalan pukul 12.10 WIB. "Saya siap mendengarkan dakwaan yang mulia," kata Hartati dalam persidangan, Rabu (28/11).Dalam persidangan, Hartati engenakan pakaian berwarna ungu. Dia duduk tenang mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa.Hartati didakwa karena menyuap Bupati Kabupaten Buol, Amran Batalipu melalui anak buahnya, Gondho Sujono dan Yani Anshori. Bos Berca Group ini telah memerintahkan bawahannya itu memberikan duit sebesar Rp 3 miliar kepada Amran terkait pengurusan penerbitan Hak Guna Usaha atas lahan perkebunan.Kasus ini terungkap setelah penyidik KPK menangkap tangan Gondho dan Yani ketika sedang memberikan duit Rp 2 miliar kepada Amran. Sementara itu, Gondho, Yani dan Amran sendiri sudah divonis bersalah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sempat molor, akhirnya sidang Hartati digelar
JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menggelar persidangan terhadap terdakwa Direktur Utama PT Herdaya Inti Plantation Siti Hartati Murdaya. Sidang terhadap terdakwa dugaan suap ini sempat molor dari waktu yang dijadwalkan.Sejatinya pukul sidang mulai pukul 09.00 WIB namun baru berjalan pukul 12.10 WIB. "Saya siap mendengarkan dakwaan yang mulia," kata Hartati dalam persidangan, Rabu (28/11).Dalam persidangan, Hartati engenakan pakaian berwarna ungu. Dia duduk tenang mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa.Hartati didakwa karena menyuap Bupati Kabupaten Buol, Amran Batalipu melalui anak buahnya, Gondho Sujono dan Yani Anshori. Bos Berca Group ini telah memerintahkan bawahannya itu memberikan duit sebesar Rp 3 miliar kepada Amran terkait pengurusan penerbitan Hak Guna Usaha atas lahan perkebunan.Kasus ini terungkap setelah penyidik KPK menangkap tangan Gondho dan Yani ketika sedang memberikan duit Rp 2 miliar kepada Amran. Sementara itu, Gondho, Yani dan Amran sendiri sudah divonis bersalah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News