JAKARTA. PT Timah Tbk sebentar lagi sudah bisa melakukan ekspor melalui Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Sebelumnya ekspor logam timah TINS terhambat karena Kementerian ESDM belum mengeluarkan petunjuk teknis rekomendasi ekspor yang disyaratkan Kementerian Perdagangan. Adapun syaratnya adalah sudah clean and clear (CnC) dan membayar dimuka royalti. Sekretaris PT Timah Agung Nugroho bilang, PT Timah Tbk sudah mendapatkan rekomendasi ekspor timah sehingga diharapkan proses penjualan tidak akan terganggu ke depan. "Surat Persetujuan Ekspor (SPE) sudah kami peroleh. Untuk ekspor sedang kami persiapkan," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (8/9). Meskipun terhambat dalam ekspor, Dia menyatakan, adanya aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 33 tahun 2015 tentang ketentuan ekspor timah bisa menaikkan harga timah di pasar internasional. Sebab, dengan tertahannya produksi timah beberapa bulan lalu, dampaknya harga akan naik karena permintaan tinggi.
Sempat terhambat, TINS kini bisa ekspor timah
JAKARTA. PT Timah Tbk sebentar lagi sudah bisa melakukan ekspor melalui Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Sebelumnya ekspor logam timah TINS terhambat karena Kementerian ESDM belum mengeluarkan petunjuk teknis rekomendasi ekspor yang disyaratkan Kementerian Perdagangan. Adapun syaratnya adalah sudah clean and clear (CnC) dan membayar dimuka royalti. Sekretaris PT Timah Agung Nugroho bilang, PT Timah Tbk sudah mendapatkan rekomendasi ekspor timah sehingga diharapkan proses penjualan tidak akan terganggu ke depan. "Surat Persetujuan Ekspor (SPE) sudah kami peroleh. Untuk ekspor sedang kami persiapkan," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (8/9). Meskipun terhambat dalam ekspor, Dia menyatakan, adanya aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 33 tahun 2015 tentang ketentuan ekspor timah bisa menaikkan harga timah di pasar internasional. Sebab, dengan tertahannya produksi timah beberapa bulan lalu, dampaknya harga akan naik karena permintaan tinggi.