Sempat tertunda, tes psikologi untuk pemohon SIM akan dimulai awal pekan depan



KONTAN.CO.ID - SOLO. Penerapan peraturan baru, yaitu tes psikologi bagi pemohon maupun yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), di wilayah Jateng termasuk Solo sempat ditunda. Penyebabnya adalah ada beberapa Polres yang belum siap untuk menerapkan aturan baru bagi pemohon SIM tersebut.

Rencananya, aturan mengenai tes kejiwaan ini akan mulai diterapkan serentak di seluruh wilayah Jateng pada Senin (9/3). Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni kepada Kompas.com, Sabtu (7/3). 

Baca Juga: Bikin SIM Internasional bisa bayar lewat BRI


Busroni menambahkan, awalnya penerapan aturan baru ini memang akan dilakukan pada Februari lalu. Hanya saja, karena ada kendala pada pelaksanaannya maka ditunda dan baru akan dimulai 9 Maret 2020. “Memang awalnya akan diberlakukan pada 24 Februari, tetapi ada satu dua Polres yang belum siap maka penerapannya ditunda dan baru akan dimulai serentak di wilayah Jateng pada Senin depan,” kata Busroni.

Busroni mengatakan, penerapan aturan baru ini mengacu pada sejumlah aturan yang sudah ada, yakni UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Selain itu juga pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi,” ucapnya. 

Kemudian, lanjutnya, dasar lain yang digunakan adalah ST Kapolri Nomor ST/19663/X/2013 tentang Kelengkapan Persyaratan Kesehatan Rohani/Psiko untuk Pengurusan SIM. Menurut Kasatlantas, aturan ini sudah waktunya diberlakukan mengingat dasar yang digunakan sudah dimulai cukup lama yakni tahun 2012 maupun tahun 2009. 

Baca Juga: Wewenang Bikin SIM & STNK Ingin Dialihkan Ke Kemhub

“Selama ini kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan aturan itu.Kita berlakukan dan tes psikologi ini menjadi kelengkapan seseorang saat mencari maupun memperpanjang SIM,” ujarnya. 

Busroni menilai bahwa tes psikologi ini sangat perlu dilakukan mengingat seorang pemilik SIM harus dinyatakan sehat jasmani maupun rohani. Dan hal itu juga harus dibuktikan melalui adanya tes. 

“Seseorang bisa mendapatkan surat izin mengemudi adalah ketika memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani. Untuk sehat jasmani dibuktikan dengan tes KIR dari dokter, dan untuk psikologi adalah dengan tes psikologi,” ucap Busroni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tes Psikologi untuk Pemohon SIM Dimulai Pekan Depan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .