KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendukung pemulihan ekonomi, Bank Indonesia (BI) melakukan penguatan kebijakan. Salah satunya, dengan meluncurkan kebijakan insentif di sektor perbankan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2022. Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono Bank Indonesia menyebut insetif diberikan kepada bank penyalur kredit di sektor prioritas. Kemudian bank yang mencapai Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) dan menyalurkan pembiayaan lain yang ditetapkan BI. "Insentif yang diberikan berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata," kata Erwin, dalam keterangan resminya Rabu (2/3).
Sempurnakan Aturan, BI Tebar Insetif Bagi Bank Penyalur Kredit di Sektor Prioritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendukung pemulihan ekonomi, Bank Indonesia (BI) melakukan penguatan kebijakan. Salah satunya, dengan meluncurkan kebijakan insentif di sektor perbankan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2022. Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono Bank Indonesia menyebut insetif diberikan kepada bank penyalur kredit di sektor prioritas. Kemudian bank yang mencapai Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) dan menyalurkan pembiayaan lain yang ditetapkan BI. "Insentif yang diberikan berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata," kata Erwin, dalam keterangan resminya Rabu (2/3).