KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pasar uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang. Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyempurnaan ini ditujukan untuk mewujudkan pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan. Salah satu area penyempurnaan akan mencakup perluasan cakupan transaksi di pasar uang. “Yang semula hanya mengatur dan memayungi Pasar Uang Rupiah, menjadi mengatur dan memayungi Pasar Uang Rupiah, Pasar Uang Valuta Asing, dan Pasar Valuta Asing,” ujar Erwin seperti dikutip Kontan.co.id, Selasa (10/8).
Sempurnakan ketentuan pasar uang, berikut penjelasan Bank Indonesia (BI)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pasar uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang. Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyempurnaan ini ditujukan untuk mewujudkan pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan. Salah satu area penyempurnaan akan mencakup perluasan cakupan transaksi di pasar uang. “Yang semula hanya mengatur dan memayungi Pasar Uang Rupiah, menjadi mengatur dan memayungi Pasar Uang Rupiah, Pasar Uang Valuta Asing, dan Pasar Valuta Asing,” ujar Erwin seperti dikutip Kontan.co.id, Selasa (10/8).