KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengacu pada keputusan rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada bulan September 2019, per 2 Desember 2019, BI akan mulai melonggarkan kebijakan makroprudensial lewat relaksasi rasio intermediasi makroprudensial atau penyangga likuiditas makroprudensial (RIM/PLM). Untuk itu, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 21/12/PBI/2019 tentang RIM/PLM bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. PBI ini merupakan penyempurnaan dari peraturan yang ada sebelumnya, yaitu PBI No. 20/4/PBI/2018 tentang RIM/PLM bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.
Sempurnakan pelonggaran kebijakan makroprudensial, BI terbitkan PBI tentang RIM/PLM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengacu pada keputusan rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada bulan September 2019, per 2 Desember 2019, BI akan mulai melonggarkan kebijakan makroprudensial lewat relaksasi rasio intermediasi makroprudensial atau penyangga likuiditas makroprudensial (RIM/PLM). Untuk itu, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 21/12/PBI/2019 tentang RIM/PLM bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. PBI ini merupakan penyempurnaan dari peraturan yang ada sebelumnya, yaitu PBI No. 20/4/PBI/2018 tentang RIM/PLM bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.