JAKARTA. Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mempermudah proses perizinan. Setelah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mereka akan melengkapinya dengan unit layanan khusus daerah. Sehingga, investor dengan mudah mendapatkan informasi tentang karakteristik dan potensi investasi di masing-masing provinsi Indonesia. Tak hanya investor, unit layanan khusus daerah nantinya juga bakal menguntungkan pemerintah. Pemerintah bisa menjadikan unit layanan tersebut sebagai salah satu media promosi langsung ke investor. Alhasil, kegiatan promosi 34 provinsi Indonesia menjadi lebih efisien. "Dari pada keliling ke luar negeri menawarkan daerahnya, membawa rombongan besar, kan, boros," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menginstruksikan pembentukan unit layanan khusus daerah, Selasa (24/2).
Sempurnakan PTSP, BKPM bentuk unit khusus daerah
JAKARTA. Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mempermudah proses perizinan. Setelah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mereka akan melengkapinya dengan unit layanan khusus daerah. Sehingga, investor dengan mudah mendapatkan informasi tentang karakteristik dan potensi investasi di masing-masing provinsi Indonesia. Tak hanya investor, unit layanan khusus daerah nantinya juga bakal menguntungkan pemerintah. Pemerintah bisa menjadikan unit layanan tersebut sebagai salah satu media promosi langsung ke investor. Alhasil, kegiatan promosi 34 provinsi Indonesia menjadi lebih efisien. "Dari pada keliling ke luar negeri menawarkan daerahnya, membawa rombongan besar, kan, boros," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menginstruksikan pembentukan unit layanan khusus daerah, Selasa (24/2).