KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan/atau Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, semua Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja berupa RPP dan Rperpres akan diselesaikan bersama – sama seluruh Kementerian/Lembaga terkait. “Semua RPP dan RPerpres harus selesai paling lambat tanggal 1 Februari 2021, sesuai Pasal 185 UU Cipta Kerja yang memberikan waktu/ kesempatan untuk menyelesaikan semua peraturan pelaksana turunan UU CK paling lama 3 bulan sejak diundangkan pada 2 November 2020 yang lalu,” kata Susiwijono kepada Kontan,co,id, Minggu (27/12).
Semua aturan turunan UU Cipta Kerja ditargetkan rampung 1 Februari 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan/atau Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, semua Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja berupa RPP dan Rperpres akan diselesaikan bersama – sama seluruh Kementerian/Lembaga terkait. “Semua RPP dan RPerpres harus selesai paling lambat tanggal 1 Februari 2021, sesuai Pasal 185 UU Cipta Kerja yang memberikan waktu/ kesempatan untuk menyelesaikan semua peraturan pelaksana turunan UU CK paling lama 3 bulan sejak diundangkan pada 2 November 2020 yang lalu,” kata Susiwijono kepada Kontan,co,id, Minggu (27/12).