KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2018 berjalan mulus. Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja kepada Kontan.co.id, Kamis (2/11) mengatakan, semua daerah secara umum sudah menetapkan UMP. Kementerian Tenaga Kerja berharap semua penetapan UMP 2018 yang dilakukan oleh daerah menggunakan formula peraturan pemerintah (PP) Pengupahan. "Detailnya masih kami tunggu laporan resminya saja," kata Hanif. Kementerian Tenaga Kerja juga berharap penentuan UMP dengan PP Pengupahan tidak dipermasalahkan lagi, terutama oleh kaum buruh. Pemerintah menganggap, keberadaan aturan tersebut sudah mengakomodir kepentingan pengusaha, pekerja dan calon pekerja.
Semua daerah sudah menetapkan UMP 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2018 berjalan mulus. Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja kepada Kontan.co.id, Kamis (2/11) mengatakan, semua daerah secara umum sudah menetapkan UMP. Kementerian Tenaga Kerja berharap semua penetapan UMP 2018 yang dilakukan oleh daerah menggunakan formula peraturan pemerintah (PP) Pengupahan. "Detailnya masih kami tunggu laporan resminya saja," kata Hanif. Kementerian Tenaga Kerja juga berharap penentuan UMP dengan PP Pengupahan tidak dipermasalahkan lagi, terutama oleh kaum buruh. Pemerintah menganggap, keberadaan aturan tersebut sudah mengakomodir kepentingan pengusaha, pekerja dan calon pekerja.