JAKARTA. Pemerintah menyiapkan berbagai instrumen untuk menampung dana-dana asing yang masuk melalui kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Tak hanya deposito, surat berharga negara (SBN), dan reksadana, pemerintah juga akan menyiapkan instrumen investasi berupa saham untuk menampung aset tersebut. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, sama dengan instrumen investasi deposito dan SBN, penempatan dana yang direpatriasikan melalui saham juga akan ditahan untuk jangka waktu periode tertentu. Artinya, selama diinvestasikan, saham tersebut tidak dapat diperdagangkan (non tradeable). Bambang memastikan, saham yang dapat menampung dana asing tersebut adalah saham seluruh perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Semua (perusahaan) yang listed silahkan, sesuai selera," kata Bambang, Selasa (24/5).
Semua emiten bisa tampung dana asing Tax Amnesty
JAKARTA. Pemerintah menyiapkan berbagai instrumen untuk menampung dana-dana asing yang masuk melalui kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Tak hanya deposito, surat berharga negara (SBN), dan reksadana, pemerintah juga akan menyiapkan instrumen investasi berupa saham untuk menampung aset tersebut. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, sama dengan instrumen investasi deposito dan SBN, penempatan dana yang direpatriasikan melalui saham juga akan ditahan untuk jangka waktu periode tertentu. Artinya, selama diinvestasikan, saham tersebut tidak dapat diperdagangkan (non tradeable). Bambang memastikan, saham yang dapat menampung dana asing tersebut adalah saham seluruh perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Semua (perusahaan) yang listed silahkan, sesuai selera," kata Bambang, Selasa (24/5).