KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya mencegah hadirnya pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berupaya memperketat pengawasan dengan melakukan moratorium izin baru sejak Februari 2020 lalu. Moratorium ini dilakukan juga untuk mempercepat pengalihan status terdaftar menjadi berizin. Hasilnya, dari sekitar 161 penyelenggara fintech di Maret 2020 berkurang menjadi 103 penyelenggara dengan semuanya berstatus berizin. Adapun yang terakhir mendapatkan status berizin ialah PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) dan PT Mapan Global Reksa (Findaya). Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, dengan semua penyelenggara fintech sudah mendapatkan status berizin, tidak menutup kemungkinan moratorium akan dicabut. Sehingga, nantinya jumlah fintech bisa kembali bertambah.
Semua Fintech Lending Sudah Berstatus Berizin, Akankah Moratorium Dicabut?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya mencegah hadirnya pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berupaya memperketat pengawasan dengan melakukan moratorium izin baru sejak Februari 2020 lalu. Moratorium ini dilakukan juga untuk mempercepat pengalihan status terdaftar menjadi berizin. Hasilnya, dari sekitar 161 penyelenggara fintech di Maret 2020 berkurang menjadi 103 penyelenggara dengan semuanya berstatus berizin. Adapun yang terakhir mendapatkan status berizin ialah PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) dan PT Mapan Global Reksa (Findaya). Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, dengan semua penyelenggara fintech sudah mendapatkan status berizin, tidak menutup kemungkinan moratorium akan dicabut. Sehingga, nantinya jumlah fintech bisa kembali bertambah.