KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan pada rapat paripurna DPR. Hal ini setelah dilakukan rapat pengambilan keputusan tingkat satu antara Komisi II DPR dan pemerintah. Dalam rapat tersebut, semua fraksi di DPR menyetujui RUU ASN untuk dibawa dan disahkan pada rapat pengambilan keputusan tingkat dua atau rapat paripurna DPR. “Apakah kita bisa menyetujui rancangan undang-undang ini (ASN) kita sahkan menjadi keputusan tingkat satu dan kemudian kita sampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat dua? “ tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Pemerintah, Selasa (26/9).
“Setuju,” sahut seluruh peserta rapat. Ketua Panja RUU ASN Syamsurizal menyampaikan, RUU ASN diantaranya mengatur tentang definisi ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), manajemen ASN, PNS, digitalisasi ASN, jabatan manajerial dan non manajerial, prinsip meritoktrasi dan sistem merit. Terkait manajemen ASN, RUU ini menggabungkan manajemen PNS dan PPPK menjadi manajemen ASN. Sehingga tidak ada pembedaan antara manajemen PNS dengan PPPK. PNS dan PPPK sama-sama memiliki pengembangan talenta dan karir, serta jaminan pensiun. Syamsurizal mengatakan, terdapat usul norma baru dalam pasal 21A dan pasal 21B terkait pemberian jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi pegawai ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Kemudian, perubahasan substansi pasal 134 terkait peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lambat enam bulan terhitung sejak UU ini diundangkan. "Terkait penyelesaian permasalahan tenaga honorer yang penataannya selesai paling lambat 2 Desember 2024,” ucap Syamsurizal.
Baca Juga: RUU ASN akan Memuat Reward Bagi ASN di Daerah 3T Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ASN. Ia menjelaskan terdapat tujuh agenda transformasi dalam RUU ini.
Pertama, transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Hal ini dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif. Salah satunya adalah rekrutmen ASN tidak perlu menunggu satu tahun, dengan proses yang bisa lebih dari setahun. Sehingga birokrasi bisa lebih responsif dan ke depannya akan lebih fleksibel sistem rekrutmennya. “Misalnya selama ini untuk merekrut yang pensiun di bulan januari menunggu tahun depan atau dua tahun. Sehingga menunggu itulah kemudian muncul honorer honorer yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia,” jelas Azwar.
Kedua, soal kemudahan mobilitas talenta nasional. Kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan. Seperti diketahui talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar terutama di Jawa. “Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada tahun tahun sebelumnya tetapi tidak terisi,” kata Azwar. Ke depan, dengan UU yang baru ini, mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta. Dahulu basis permintaan talenta pejabat pembina kepegawaian (PPK) usul ke menteri. Pemerintah sulit mengatur apabila tidak ada permintaan. “Maka dengan undang-undang ini, pemerintah bisa mengatur mobilitas talenta untuk lebih cepat apalagi kita akan memberikan reward kenaikan kelas jabatan atau pangkat jauh lebih cepat dibanding di Jawa atau di kota-kota ketika mereka ditempatkan di 3T,” terang Azwar.
Ketiga, soal percepatan pengembangan kompetensi ASN. Nantinya pola pengembangan kompetensi tidak lagi klasikal seperti penataran. Dahulu istilahnya jam pelajaran, tapi dengan RUU ASN ini dirancang lebih ke experience learning seperti magang, on the job training. Misalnya sebelum menduduki jabatan kepala dinas tertentu, harus magang di BUMN besar minimal dua bulan dan seterusnya.
Keempat, penuntasan penataan tenaga honorer. Penataan tenaga honorer sampai saat ini belum terselesaikan. Diharapkan dengan adanya revisi UU ini, penataan tenaga non ASN akan segera bisa diselesaikan.
Kelima, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN.
Keenam, digitalisasi manajemen ASN.
Lebih lanjut, Azwar mengatakan, frasa paruh waktu bagi pemerintah merupakan metode, strategi terhadap penyelesaian tenaga honorer. Maka metode penyelesaiannya sangat bersifat teknis karena terkait dengan jam kerja pegawai ASN dan bukan merupakan kualifikasi atau pengkategorian yang tersendiri dari PNS maupun PPPK. “Pemerintah dengan pengawasan DPR RI akan memastikan penataan tenaga honorer sesuai dengan aspirasi dari anggota dewan yang terhormat, termasuk menempatkan skema paruh waktu sebagai solusi atas penataan tenaga honorer,” ucap Azwar.
Baca Juga: Gaji PNS Bakal Pakai Sistem Single Salary, Cek Gaji PNS Sesuai Golongan & Pangkat Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat