JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan jangka waktu dua tahun bagi kalangan usaha rokok untuk membenahi mata rantai distribusi. Ini dalam rangka rencana kenaikan tarif efektif pajak penambahan nilai (PPN) sebagai strategi untuk mengejar penerimaan pajak. Pasalnya, telah ada penemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyalahkan Kementerian Keuangan karena PPN rokok tidak sesuai tarif sebenarnya akibat ruwetnya jalur distribusi. “Ini akan kami perbaiki. Teman-teman industri sedang persiapkan jalur distribusinya. Waktu itu mereka minta dua tahun. Target pemerintah makin cepat makin baik,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara dalam sebuah seminar tentang rokok di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (20/12).
Semua jalur distribusi rokok akan dipungut PPN
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan jangka waktu dua tahun bagi kalangan usaha rokok untuk membenahi mata rantai distribusi. Ini dalam rangka rencana kenaikan tarif efektif pajak penambahan nilai (PPN) sebagai strategi untuk mengejar penerimaan pajak. Pasalnya, telah ada penemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyalahkan Kementerian Keuangan karena PPN rokok tidak sesuai tarif sebenarnya akibat ruwetnya jalur distribusi. “Ini akan kami perbaiki. Teman-teman industri sedang persiapkan jalur distribusinya. Waktu itu mereka minta dua tahun. Target pemerintah makin cepat makin baik,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara dalam sebuah seminar tentang rokok di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (20/12).