JAKARTA. Ada perkembangan menarik dari pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perbankan. Panitia Kerja (Panja) yang membahas calon UU ini akhirnya mempunyai pemahaman yang sama tentang aturan kantor cabang bank asing (KCBA). Mereka menyepakati, kewajiban KCBA berbadan hukum Indonesia juga berlaku bagi KCBA eksisting. Dengan demikian, bank asing seperti Citibank Indonesia, Standard Chartered Bank, Hong Kong and Shanghai Banking Corp (HSBC), JP Morgan Chase Bank, Bank of China dan KCBA lain wajib berbentuk perseroan terbatas (PT). "Meskipun belum diputuskan secara resmi, kecenderungannya aturan ini berlaku bagi bank-bank asing yang sudah ada," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, Kamis (14/2). Sebelumnya, anggota Panja RUU perbankan terbelah menyikapi masalah ini. Harry Azhar, politisi Partai Golkar, termasuk yang menginginkan ketentuan tersebut tidak berlaku ke belakang melainkan untuk yang akan datang. "Mau surut sampai berapa puluh tahun ke belakang? UU itu tidak bisa menerapkan asas seperti itu," katanya beberapa waktu lalu (21/1).
Semua KCBA wajib berbadan hukum RI
JAKARTA. Ada perkembangan menarik dari pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perbankan. Panitia Kerja (Panja) yang membahas calon UU ini akhirnya mempunyai pemahaman yang sama tentang aturan kantor cabang bank asing (KCBA). Mereka menyepakati, kewajiban KCBA berbadan hukum Indonesia juga berlaku bagi KCBA eksisting. Dengan demikian, bank asing seperti Citibank Indonesia, Standard Chartered Bank, Hong Kong and Shanghai Banking Corp (HSBC), JP Morgan Chase Bank, Bank of China dan KCBA lain wajib berbentuk perseroan terbatas (PT). "Meskipun belum diputuskan secara resmi, kecenderungannya aturan ini berlaku bagi bank-bank asing yang sudah ada," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, Kamis (14/2). Sebelumnya, anggota Panja RUU perbankan terbelah menyikapi masalah ini. Harry Azhar, politisi Partai Golkar, termasuk yang menginginkan ketentuan tersebut tidak berlaku ke belakang melainkan untuk yang akan datang. "Mau surut sampai berapa puluh tahun ke belakang? UU itu tidak bisa menerapkan asas seperti itu," katanya beberapa waktu lalu (21/1).