KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korlantas Polri bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri resmi menghadirkan inovasi digitalisasi pajak kendaraan (road tax). Hal ini dilakukan seiring dengan pesatnya era digitalisasi. Apa maksudnya? Jadi, setiap kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, kelak akan dipasang stiker berhologram dilengkapi dengan 18 QR Code. Ke depan, cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan berubah menjadi stiker hologram. Dikatakan Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding, stiker hologram ini nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).
Semua kendaraan bakal ditempel stiker hologram, sudah tahu aturan baru ini?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korlantas Polri bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri resmi menghadirkan inovasi digitalisasi pajak kendaraan (road tax). Hal ini dilakukan seiring dengan pesatnya era digitalisasi. Apa maksudnya? Jadi, setiap kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, kelak akan dipasang stiker berhologram dilengkapi dengan 18 QR Code. Ke depan, cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan berubah menjadi stiker hologram. Dikatakan Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding, stiker hologram ini nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).