JAKARTA. Pemerintah Indonesia mengeluarkan mandatori wajib bagi seluruh mobil rakitan lokal atau impor utuh (CBU) untuk mengonsumsi bahan bakar non-subsidi. Keputusan itu tertuang dalam regulasi terbaru, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80 tahun 2014 tentang Industri Kendaraan Bermotor, yang ditandatangani Menteri Perindustrian periode 2010-2014, MS Hidayat. Dalam peraturan tersebut, terutama pada pasal 10 disebutkan, kendaraan bermotor roda empat atau lebih produksi lokal atau impor dan dipergunakan di jalan umum Indonesia wajib setir kanan. Juga disebutkan untuk mobil wajib dirancang menggunakan bahan bakar dengan minimal octane number 92 dengan motor bakar cetus api (mesin bensin). Selain itu, untuk mobil dengan motor bakar nyala kompresi (diesel) diwajibkan mengonsumsi bahan bakar dengan Cetane Number 51.
Semua mobil baru wajib minum BBM non-subsidi
JAKARTA. Pemerintah Indonesia mengeluarkan mandatori wajib bagi seluruh mobil rakitan lokal atau impor utuh (CBU) untuk mengonsumsi bahan bakar non-subsidi. Keputusan itu tertuang dalam regulasi terbaru, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80 tahun 2014 tentang Industri Kendaraan Bermotor, yang ditandatangani Menteri Perindustrian periode 2010-2014, MS Hidayat. Dalam peraturan tersebut, terutama pada pasal 10 disebutkan, kendaraan bermotor roda empat atau lebih produksi lokal atau impor dan dipergunakan di jalan umum Indonesia wajib setir kanan. Juga disebutkan untuk mobil wajib dirancang menggunakan bahan bakar dengan minimal octane number 92 dengan motor bakar cetus api (mesin bensin). Selain itu, untuk mobil dengan motor bakar nyala kompresi (diesel) diwajibkan mengonsumsi bahan bakar dengan Cetane Number 51.